Minggu, 24 Februari 2013

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA


Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut :
1. Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2. Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
3. Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4. Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5. Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6. Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh – merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004)
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
1. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
A. MAHKAMAH AGUNG
UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005
I. PERADILAN UMUM
a. Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
b. Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
c. Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
d. Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
e. Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
f. Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
g. Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
II. PERADILAN AGAMA
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
III. PERADILAN MILITER
– Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
– Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d kolonel
– Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
– Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
IV. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
– Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
V. PERADILAN LAIN-LAIN
a. Mahkamah Pelayaran
b. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
B. MAHKAMAH KONSTITUSI
(UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik.
4. Memutus perselisihan tentang PEMILU.
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.

Selasa, 12 Februari 2013

Perlu Revisi UU No. 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer


MENUJU PURIFIKASI DAN INDEPENDENSI PERADILAN MILITER

Institusi militer merupakan institusi unik karena peran dan posisinya yang khas dalam struktur kenegaraan. Sebagai tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. Untuk itu, hampir semua institusi militer di seluruh negara memiliki mekanisme peradilan khusus yang dikenal sebagai peradilan militer.
Di Indonesia, peradilan militer diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentangperadilan militer. Dalam UU tersebut, diatur beberapa hal mengenai yurisdiksiperadilan militer, struktur organisasi dan fungsi peradilan militer, hokum acaraperadilan militer dan acara koneksitas, serta hukum tata usaha militer.
Seiring dengan reformasi yang terjadi di Indonesia pada 1998, muncul wacana mengenai perlunya reformasi sektor keamanan di Indonesia. Reformasi sektor keamanan ini pada intinya bertujuan untuk menciptakan good governance di sektor keamanan  serta  menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sehingga dapat menopang tujuan negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat. Dengan diperkuat oleh wacana demokrasi dan hak asasi manusia yang sudah muncul jauh hari sebelumnya, salah satu yang didorong untuk dilakukannya perubahan mendasar adalah sistem peradilan militer.
Otoritarianisme Orde Baru yang ditopang oleh kekuasaan militer, selain melahirkan pelanggaran hak asasi manusia, juga menciptakan sebuah sistem hukum yang membentengi tindak kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh anggota militer. Akibatnya, meskipun Orde Baru sudah runtuh namun upaya untuk membawa prajurit militer yang melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana pelanggaran HAM dan korupsi, selalu mentok di tengah jalan.
Di sisi lain, dalam sistem peradilan militer tidak ada kejelasan mengenai jaminan terhadap hak-hak sipil bagi anggota militer ketika mereka berurusan denganperadilan militer. Hak untuk didampingi pengacara, hak untuk mengetahui alasan penangkapan dan/atau dakwaan, hak untuk tidak diintimidasi dan disiksa, hak untuk menghubungi dan bertemu keluarga, dan lain-lain, sama sekali tidak diatur dalam sistem peradilan militer kita. Prajurit atau anggota militer bagaimanapun juga merupakan warga negara (citizens in uniform). Dengan demikian, mereka juga memiliki hak yang sama di muka hukum dengan warga negara yang lain, di mana negara harus menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut.
Ketika seorang anggota militer melakukan sebuah tindak pidana, ada beberapa jalur hukum yang mereka miliki. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997, apapun bentuk tindak pidana yang dilakukan maka mereka akan diadili di peradilan militer. Kalaupun ada unsur tindak pidana umum di dalamnya, atau tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan warga sipil, maka harus digunakan hukum acara koneksitas. Di mana dalam hukum acara koneksitas ini, harus dibentuk sebuah tim koneksitas yang mensyaratkan adanya keputusan dari Menteri Pertahanan dan Keamanan serta persetujuan dari Menteri Kehakiman.
Dalam penanganan kasus pelanggaran HAM, penggunaan perkara koneksitas telah menutup unsur-unsur pelanggaran berat HAM serta menghilangkan keberadaan prinsip-prinsip universal dari hukum internasional seperti pertanggungjawaban komando dan perintah atasan (command responsibility and superior order). Hal ini disebabkan sering kali atasan dalam tingkat perwira tinggi yang masuk dalam rantai komando dan berhak memberikan perintah justru tidak menjadi orang yang bertanggungjawab melainkan menjadi atasan yang berhak menghukum (Ankum).
Fungsi Ankum dan juga Papera yang ada di dalam sistem peradilan militer, seperti disinggung di atas, menjadi satu persoalan tersendiri dalam kerangka penegakan hukum di Indonesia. Ankum dan Papera punya kewenangan untuk menentukan mekanisme hukum yang akan diterapkan terhadap sebuah tindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer. Ankum dan Papera memiliki otoritas untuk menentukan apakah sebuah tindak pelanggaran ditempatkan sebagai pelanggaran disiplin, tindak pidana militer atau tindak pidana umum. Bahkan ketika sebuah pelanggaran hanya dianggap sebagai sebuah pelanggaran disiplin, Ankum dapat langsung menentukan dan memberikan hukuman. Papera, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 punya diskresi untuk menentukan apakah sebuah hasil penyidikan akan diteruskan ke tingkat penuntutan atau tidak. Luasnya kewenangan kedua institusi tersebut serta kecenderungan lingkungan militer yang eksklusif, membuka peluang yang sangat luas bagi terjadinya penutupan/pemberhentian terhadap kasus-kasus yang sebenarnya merupakan wilayah hukum pidana umum.
Di lingkungan militer juga ada institusi DKM/DKP. Institusi ini sebenarnya dibentuk untuk memelihara kehormatan Korps Perwira dan mengurusi pelanggaran tabiat dan disiplin perwira. Namun dalam prakteknya banyak mengambil alih perkara-perkara tindak pidana yang dilakukan perwira militer, sehingga menutup ruang bagi sistem peradilan yang ada untuk menjalankan fungsinya.
Mekanisme-mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer di atas sepenuhnya merupakan pengambilalihan mekanisme hukum yang sepatutnya berlaku ke dalam mekanisme penyelesaian internal militer. Penyelesaian internal inilah yang terbukti melahirkan impunitas dan ketidakadilan atas sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
Di sisi lain, persoalan peradilan militer semakin kompleks dengan adanya ketidakjelasan dan saling tumpang tindih antara tindak pidana militer, tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin militer. Selain itu, aturan mengenai tindak pidanamiliter berdasar pada UU No. 39 Tahun 1947 yang merupakan hasil adopsi dari Kitab Undang-Undang hukum Pidana militer Belanda ketika masih menjajah Indonesia. Dengan adanya rencana untuk melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang hukum Pidana yang juga dianggap sudah teidak relevan dengan perkembangan masyarakat, maka sudah sepantasnya juga dilakukan perubahan terhadap KUHPM agar sesuai dengan semangat zaman.
Upaya untuk melakukan perubahan terhadap UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sudah mulai dilakukan sejak tahun 2000, ketika DPR menyusun sebuah draft RUU Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Ketika akhirnya masuk pembahasan melalui Pansus, muncul perbedaan pendapat antara DPR dengan Pemerintah. Selama satu tahun pembahasan di tingkat Pansus, Pemerintah dan DPR masih berkutat pada persoalan kompetensi/yurisdiksi dari peradilan militer. Persoalan yurisdiksi ini baru mencair dengan adanya pernyataan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Perdebatan panjang dalam pembahasan RUU Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat sudah banyak argumentasi yang lebih dari memadai untuk melakukan perubahan secara substansial terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Politik kewargaan yang menempatkan anggota militer sebagai sesama warga negara dengan warga sipil lainnya, serta prinsip negara hukum (rechstaat) yang dipegang oleh Indonesia, mengharuskan ditegakkannya asas kesamaan di muka hukum (equality before the law). Selain itu, di tataran internasional, dengan perkembangan peradaban yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, sistem peradilan militer sudah mulai mengarah pada satu prinsip, di mana yurisdiksiperadilan militer harus terbatas pada pelanggaran tindak pidana militer.
Perbandingan peradilan militer di negara lain juga menunjukkan adanya satu kecenderungan baru yang perlu dipertimbangkan, menyangkut soal penghapusanperadilan militer di masa damai, “sipilisasi” peradilan militer, pelarangan pengadilanmiliter terhadap warga sipil, pencegahan masuknya pelanggaran HAM dan kejahatan perang dalam yurisdiksi peradilan militer, dan lain sebagainya. Karena dengan itu kita bisa belajar dari pengalaman dan praktek berbangsa dari negara lain, khususnya dalam pembangunan demokrasi dan hak asasi manusia.
Dari berbagai data yang didokumentasikan Imparsial, ketidakadilan dalamperadilan militer, bukan semata-mata pada persoalan proses dan/atau keputusan pengadilan militer yang tidak memenuhi rasa keadilan publik. Namun lebih dari itu, dalam sistem peradilan militer, hak-hak tersangka dan terdakwa kurang dijamin, bahkan cenderung diabaikan. Bagaimanapun juga prajurit TNI merupakan warga negara yang memiliki hak sebagai yang sama dengan warga negara lainnya. Sebagai warga negara, meskipun diduga atau terbukti melakukan kejahatan, bukan berarti dia kehilangan hak-hak dasar yang dimilikinya sebagai manusia maupun sebagai warga negara. Pengakuan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam peradilan militermasih sangat lemah. Bahkan dalam beberapa pasal UU No. 31 Tahun 1997 tentangperadilan militer malah secara tegas membatasi hak-hak tersebut.
Praktek penyelenggaran peradilan militer di Indonesia juga terlihat mengarah pada pemberian hukuman yang tidak sesuai dengan rasa keadilan publik, serta cenderung tertutup dari kontrol publik. Ketidakadilan dan ketertutupan tersebut juga melanda aspek-aspek lain dalam sistem peradilan militer, terutama dalam penggunaan mekanisme koneksitas dan eksistensi Dewan Kehormatan militer/Dewan Kehormatan Perwira. Dengan demikian harus dilakukan perubahan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di tubuh militer.
Di tataran makro, reformasi peradilan militer juga sudah merupakan amanat nasional yang tertuang dalam Tap MPR No. VII Tahun 2007 tentang Peran dan Tugas TNI/Polri dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Agenda reformasi keamanan yang termanifestasikan dalam aturan-aturan perundang-undangan di atas secara tegas telah menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer juga memiliki banyak kelemahan sehingga semakin memperkuat signifikansi revisi terhadapnya. Selain persoalan-persoalan yang sudah dipaparkan di atas, penempatan aturan mengenai hukum acara Pidana militer semestinya tidak disatukan dalam UU tentang peradilan militer. Demikian juga berkaitan dengan telah adanya aturan mengenai Tata Usaha Negara melalui UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, maka tidak semestinya peradilan militer memiliki yurisdiksi tersendiri/khusus terhadap tata usaha militer.
Berdasarkan pengalaman sejarah, amanat reformasi serta perkembangan dan perbandingan internasional, Undang-Undang peradilan militer yang baru harus memenuhi prinsip-prinsip dasar tertentu. Prinsip-prinsip dasar yang menyangkut soal yurisdiksi, transparansi, akuntabilitas, pembatasan kewenangan serta posisi dalam struktur kekuasaan kehakiman tersebut sudah sepantasnya mengacu kepada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, dengan tetap mempertahankan wibawaperadilan militer sebagai mekanisme kontrol internal TNI.
RUU Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer yang sedang dibahas oleh DPR saat ini, apabila kita kaji dengan mengacu pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, masih banyak memiliki kekurangan. RUU RUU Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer hanya melakukan perubahan-perubahan minor dan redaksional terhadap UU No. 31 Tahun 1997peradilan militer, seperti perubahan istilah ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perubahan dari “penasehat hukum” menjadi “advokat”. Masukan-masukan serta kritik yang sudah dikemukakan terhadap RUU Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1997 tentangperadilan militer ini mengarah pada perlunya perubahan yang mendasar terhadap sistem peradilan militer di Indonesia.
Dari segi organisasional serta operasional peradilan militer, ada dua persoalan pokok yaitu kedudukan peradilan militer dalam kekuasaan kehakiman yang berimplikasi pada pengaruh komando dalam hal ini Mabes TNI dalam peradilan militer, serta mekanisme beracara dalam peradilan militer yang disebabkan dari permasalahan organisasional peradilan militer. Oleh karena itu salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah memindahkan Babinkum dan organisasi peradilan militerdi bawah Departemen Pertahanan, serta mempertegas kedudukan peradilan militer di tingkat kasasi (di Mahkamah Agung) sebagai institusi sipil. Dengan demikian seluruh hakim yang ada di dalam MA, termasuk Hakim Agung militer harus lah berstatus sipil.
Dengan melihat signifikansi reformasi peradilan militer yang merupakan bagian krusial dalam reformasi di bidang pertahanan dan keamanan untuk membangun TNI yang profesional dan modern, serta kompleksitas persoalanperadilan militer di Indonesia, maka IMPARSIAL, the Indonesian Human Rights Monitor, merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
Tentang Proses Legislasi
1.                   RUU Perubahan terhadap UU No. 31 Tahun 1997 hendaknya hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan struktur, organisasi, serta fungsiperadilan militer.
2.                   Pemerintah dan DPR harus membuat agenda bersama untuk membuka dan mengembangkan wacana publik tentang Sistem peradilan militer yang demokratis dan modern serta perlunya revisi UU/RUU peradilan militer.
3.                   Keterlibatan masyarakat sipil harus diperkuat dalam proses perumusan dan pembahasan RUU peradilan militer dengan membuka dan mengembangkan wacana publik tentang Sistem peradilan militer yang demokratis dan modern agar tetap dalam koridor demokrasi dan hak asasi manusia.
4.                   Pemerintah dan DPR harus segera melakukan revisi terhadap KUHPM dan KUHDM.
5.                   Akan lebih baik apabila hukum acara Pidana militer dikeluarkan dari dari Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Konsekuensinya, Pemerintah dan DPR harus membuat Kitab Undang-Undang hokum acara militer secara tersendiri.
6.                   peradilan militer harus pula memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga dapat dikontrol oleh publik, dengan tetap mempertahankan kewibawaannya sebagai alat kontrol prajurit TNI.
Tentang Yurisdiksi
Sejauh ini, kesepakatan yang sudah dicapai antara DPR dengan Pemerintah dalam hal yurisdiksi baru terbatas pada dua hal, yaitu prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum; dan penghapusan pengadilan koneksitas. Untuk melengkapi kesepakatan tersebut, kami merekomendasikan beberapa hal berkaitan dengan yurisdiksi peradilan militer:
1.                   Yurisdiksi peradilan militer berdasarkan tindak pidana yang disangkakan tersebut (ratione materiae) hanya terbatas pada tindak pidana militer yang diatur dalam Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) militer.
2.                   Tindak pidana pelanggaran berat HAM dan kejahatan perang tidak boleh menjadi yurisdiksi peradilan militer.
3.                   Yurisdiksi peradilan militer berdasarkan pelaku tindak pidana (ratione personae) hanya terbatas pada mereka yang menjadi anggota militer serta yang dipersamakan.
4.                   Yurisdiksi peradilan militer berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana (ratione loci) hanya terbatas pada medan pertempuran ketika Indonesia sedang dalam situasi perang. Dalam hal Operasi militer Selain Perang, hal ini tidak termasuk sebagai ”situasi perang”.
5.                   Yurisdiksi materiae, personae dan loci di atas berlaku dalam situasi damai. Dalam situasi perang, yurisdiksi materiae, personae dan loci di atas dapat diperluas jika dan hanya jika ada keputusan/persetujuan dari DPR.
6.                   Pada prisipnya di masa damai yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi. Namun perlu juga dipertimbangkan untuk menghapus yurisdiksi peradilan militer di masa damai.
7.                   Seluruh ketentuan-ketentuan perihal penggunaan perkara koneksitas di seluruh peraturan perundang-undangan harus dihapus, termasuk seluruh ketentuan-ketentuan yang bersifat internal dari TNI yang mengatur perkara koneksitas.
8.                   Yurisdiksi tata usaha militer harus dihapuskan dari sistem peradilan militer.

Tentang Organisasi dan Struktur Peradilan Militer
1.                   Untuk menghindari pengaruh komando (command influence) Personil Korps hukum militer harus dimasukkan di bawah Babinkum, dengan memindahkan Babinkum ke bawah Departemen Pertahanan.
2.                   Fungsi-fungsi pembinaan personel militer serta pembinaan organisasi, prosedur, administrasi, dan finansial di lingkungan peradilan militer harus dilepaskan dari Mabes TNI dan diserahkan sepenuhnya kepada Departemen Pertahanan.
3.                   Dalam penanganan kasus, peradilan militer masih tetap di bawah Mahkamah Agung. Namun demikian di tingkat MA, Hakim Agung mesti berstatus sipil.
Dengan demikian posisi peradilan militer dalam struktur ketatanegaraan adalah: (lihat halaman berikut
Tentang Masa Transisi
1.                   Dalam masa transisi harus dilakukan sosialisasi kepada prajurit TNI mengenai perlunya perubahan peradilan militer sebagai upaya untuk menjamin hak-hak mereka di muka hukum.
2.                   Harus segera disusun langkah-langkah persiapan bagi proses transisi perubahan yurisdiksi peradilan militer. Baik persiapan aparat peradilan umum untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, maupun persiapan prajurit TNI untuk diadili di peradilan umum ketika melakukan tindak pidana umum.
3.                   Masa transisi perubahan peradilan militer hendaknya tidak lebih dari 2 tahun dan memiliki tahapan serta target yang jelas dan terukur, sehingga dapat dikontrol oleh publik.
Tentang Teknis Peradilan Militer
Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah yang memperjelas dan membatasi kewenangan DKP terbatas pada soal tabiat Perwira. Tak kalah lebih penting, Peraturan Pemerintah ini harus pula secara tegas menjelaskan pengertian dan golongan perwira yang hendak diperiksa melalui DKP.
1.                   Kewenangan Ankum dan Papera harus dibatasi. Ankum dan Papera tidak boleh punya wewenang penuh dalam menentukan yurisdiksi pengadilan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
2.                   peradilan militer harus mengadopsi mekanisme habeas corpus, yaitu mekanisme untuk mempertanyakan (complaint) sekaligus menguji sah tidaknya suatu tindakan penangkapan atau penahanan, serta mekanisme-mekanisme lain yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa di lingkungan peradilan militer. Dengan adanya mekanisme-mekanisme tersebut hak asasi tersangka dan keluarganya dalamperadilan militer akan lebih terjamin dan terlindungi.
3.                   Struktur kekuasan pengadilan militer harus diubah, di mana Pengadilan militeradalah sebagai pengadilan tingkat pertama untuk semua prajurit yang melakukan tindak pidana militer, sedangkan Pengadilan Utama adalah pengadilan tingkat banding.
ANALISIS :
ANALISIS PELAKSANAAN PERADILAN MILITER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER


Militer merupakan orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Institusi militer merupakan institusi yang peran dan posisinya khas dalam struktur kenegaraan. Sebagai tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat menjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. Dalam prakteknya Hukum Pidana Militer dipisahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagai hukum material dan hukum acara pidana militer sebagai-mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai hukum formal. Terhadap setiap perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum dengan kategori tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang dipersamakan dengan Prajurit TNI, maka berdasarkan ketentuan Hukum Pidana Militer harus diproses melalui Pengadilan Militer. Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan, data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Populasi yang diambil adalah Ankum pada Den POM, Polisi militer pada Den Pom, dan Oditurat pada UPT Oditur Militer. Responden terdiri dari 1 orang Ankum pada Den POM II/3 Bandar Lampung, 1 orang Polisi Militer pada Den POM II/3 Bandar Lampung dan 1 orang Oditur pada UPT Oditur Militer 104 Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan peradilan militer dilaksanakan dari mulai penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan eksekusi berbeda dengan peradilan umum, tidak hanya secara teknis melainkan aparat penegak hukum yang ikut dalam proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan militer. Dengan Ankum, Polisi Militer dan Oditur sebagai penyidik, serta Oditur sebagai penuntut, dan Hakim yang ditunjuk sebagai Hakim Militer. Tingkatan Peradilan dalam lingkup peradilan militer yakni Peradilan Militer, Peradilan Militer Tinggi, Peradilan Militer Utama dan berakhir pada Mahkamah Agung.
Beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan Peradilan Militer yang pertama faktor perundang-undangan. Adanya perbedaan asas keseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum sebagaimana kita ketahui bahwa kepentingan hukum antara lain berfungsi menjamin adanya kepastian hukum, yaitu adanya kepastian dalam hubungan-hubungan subyek hukum yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum, oleh karena itu tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang membatasi pelaksanaan peradilan militer,, yang kedua faktor penegak hukum yang kurang maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan semestinya dan kurang aktif dalam melaksanakan penegakan hukum di lingkungan militer. Kinerja aparat penegak hukum yang berada di dalam struktur organisasi TNI tidak bersifat sendiri. Keberhasilan kinerja mereka akan sangat tergantung dari kebijakan para Komandan sesuai fungsi dan kewenangannya yaitu sebagai Ankum dan atau Papera yang memberi pengaruh terhadap tindakan hukum atas bawahannya, dan yang ketiga faktor peningkatan kesadaran dan penegakan hukum bagi Prajurit TNI perlu dijadikan sebagai prioritas kebijakan dalam pembinaan personel TNI, karena kurangnya pemahaman hukum di kalangan Prajurit TNI merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum di samping pengaruh-pengaruh lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Pada bagian akhir penulisan ini yang disarankan penulis adalah Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah yang memperjelas dan membatasi kewenangan Ankum, Polisi Militer, dan Oditur sebagai penyidik, agar tidak adanya pengaruh kesatuan yang berlebihan terhadap setiap pelanggaran oleh Prajurit TNI demi tegaknya keadilan. Perlu adanya perubahan mengenai peradilan militer untuk lebih menjelaskan mekanisme penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap hak-hak warga sipil sebagai tersangka atau terdakwa di lingkungan Peradilan Militer. Perlu adanya Amandemen Undang-undang mengenai peradilan militer yang lebih berpihak pada keadilan dan terciptanya kepercayaan terhadap penanganan hukum di lingkungan militer.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com